Jilbab biasanya hanya di identikkan dengan penutup kepala saja, padahal aurat wanita yang tidak boleh tampak di muka publik hanyalah telapak tangan dan muka saja (hadist). Jadi jilbab itu bukan hanya sebatas kerudung yang menutupi bagian kepala dan rambut saja. Dan yang pasti jilbab itu adalah identitas seorang muslimah. Dimana dengan menerapkan cara memakai jilbab dengan benar maka dia akan mudah dikenali kemuslimahannya dan tidak akan diganggu.
Menurut keterangan diatas yang hanya memperbolehkan telapak tangan dan muka saja yang tampak di muka publik maka Jilbab yang baik adalah jilbab yang sesuai dengan keterangan diatas (sesuai tuntunan Islam), bukan hanya memakainya sesuai dengan mode atau trend yang berlaku di masyarakat. terus apa syarat-syarat cara memakai jilbab yang baik?
5 syarat cara memakai jibab yang benar :
- Menutupi aurat
- Jilbab lebar dan menutup dada
- Jilbab longgar tidak menampakkan bentuk tubuh
- Tidak tembus pandang
- Tidak memakai riasan/make up tebal
Jilbab yang diwajibkan dipakai untuk muslimah itu sendiri bukanlah jenis jilbab atau kerudung gaul seperti fenomena yang sering kita lihat sekarang-sekarang ini.
Kerudung yang digunakan haruslah syar’i dan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, baik itu dalam Al Qur’an ataupun hadits. itulah cara memakai jilbab yang benar dengan mengikuti tuntunan islam. Mungkin sebagian wanita memakai jilbab hanya ikut trend agar kelihatan menarik dan tidak ketinggalan saja tapi cara memakai jilbab mereka kurang benar menurut islam. Tidak masalah dengan itu, tapi hal itu harus segera diluruskan niatnya dan cara memakai jilbabnya harus segera dibenarkan menurut syari’at Islam.
Cara Memakai Jilbab Menurut Tuntunan Islam
Apa hukumnya mengenakan Jilbab? hukumnya adalah wajib, sesuai dengan ayat :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).
Dan juga ayat ini :
Artinya “Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri kaum mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “(Al-Ahzab:59)
Selanjutnya, perlu kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan penelitian para ulama tentang masalah jilbab, mereka menerangkan bahwa jika seorang wanita keluar rumah atau bila bertemu dengan orang-orang yang bukan mahromnya, maka ia wajib memakai jilbab yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
artikel menarik
BalasHapus